23. Cara Melakukan Dispensasi Beban Kerja
Guru/pengawas yang tidak memenuhi beban kerja, maka tidak akan bisa cetak SKMT kecuali dia mendapatkan dispensasi dari Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota. Dispensasi tersebut harus diberikan secara tertulis dalam bentuk surat keterangan sebagai bahan input pada Fitur Dispensasi ini. Caranya dalah sebagai berikut:
- Login sebagai Admin Kab/Kota
- Pilih fitur Dispensasi
- Silahkan cari data guru/pengawas yang akan mendapatkan dispensasi dengan cara ketik No Akun/NUPTK pada kolom pencarian
- Upload Surat Dispensasi dan pilih kategori dispensasi
- Klik SubmitSELESAI