1. Cara Regristasi Guru Baru / Nomor Akun Siaga Baru
Seluruh guru yang belum tercantum dalam aplikasi Siaga, guru tersebut dianggap sebagai guru baru dalam hal pendataan.
Guru yang bersangkutan silahkan menghubungi admin/opertor kemenag Kab/Kota setempat, dengan membawa berkas meliputi ;
1. SK TMT / SK Awal menjadi guru.
2. Kartu Keluarga
3. Email Aktif
Data ini tidak mempengaruhi TMT Pendidik tersebut karena TMT pendidik didasarkan pada SK pertama kali menjadi Guru. Cara input guru baru oleh admin / operator kab/kota adalah sebagai berikut:
Guru yang bersangkutan silahkan menghubungi admin/opertor kemenag Kab/Kota setempat, dengan membawa berkas meliputi ;
1. SK TMT / SK Awal menjadi guru.
2. Kartu Keluarga
3. Email Aktif
Data ini tidak mempengaruhi TMT Pendidik tersebut karena TMT pendidik didasarkan pada SK pertama kali menjadi Guru. Cara input guru baru oleh admin / operator kab/kota adalah sebagai berikut:
- Login Sebagai Admin Kab./Kota
- Klik Fitur Reg. Guru
- Silahkan lengkapi data. Nomor SK TMT didasarkan pada SK pertama kali menjadi Guru.
- Akun dan Password akan dikirim via email yang didaftarkan.SELESAI.