11. Cara Melakukan Verval Status Inpassing
Fitur ini digunakan untuk menampilkan status Inpasing bagi guru Non PNS. Jika guru Non PNS belum verval inpassing maka gaji pokok akan terhitung hanya 1.500.000. Caranya adalah sebagai berikut:
- Login sebagai Guru
- Pilih Fitur Status Pegawai
- Kolom status inpassing pilih “Sudah”
- Lengkapi data dan upload SK Inpassing
- Klik Simpan
f. Admin kemenag kab/kota melakukan verval Inpassing pada Fitur “Verval Biodata”
g. Selesai