4. Cara Mutasi Satminkal Guru/Pengawas
Guru/Pengawas yang satminkalnya tidak sesuai silahkan diproses dengan cara mutasi dengan cara sebagai berrikut:
- Login sebagai Guru/Pengawas
- Klik Fitur Mutasi
c. Pilih Provinsi, Kabupaten dan Sekolah bagi guru.
d. Pilih Provinsi, Kabupaten bagi pengawas.
e. Selesai
Upload Surat Tugas/Surat Penempatan dan Surat Pemberhentian hanya ditujukan bagi yang mutasi antar Sekolah dan/atau Mutasi Pembayaran TPG antar Kab/Kota. Jika proses mutasi dikarenakan kesalahan Satminkal pada data saat ini bukan karena pindah mengajar, bisa diabaikan upload berkas.